Polresmaros.com_Polsek Turikale Polres Maros gelar Konfrensi Pers Pengungkapan Kasus pembunuhan di wilayah hukum, bertempat di Mapolsek Turikale, Rabu 3/12/2024
Konfrensi Pers yang di pimpin Kapolsek Turikale Kompol Dr. Mariana Rante Taruk S.H.,M.H.,di dampingi Panit 1 Reskrim Ipda Rusdi, serta para awak media TV ,Radio ,Online dan media cetak.

Kapolsek Turikale menerangkan bahwa kejadian berawal pada hari Kamis 28/12/2023 pukul 15.00 wita, di rumah korban dan pelaku yang merupakan kakak beradik di Komp. Perum SMA Nasional Jalan Makmur Dg. Sitakka Kel. Raya Kec. Turikale Kab. Maros.
Pelaku Am (22) melakukan pembunuhan terhadap kakaknya, Ar (24), di Kompleks SMA Nasional Kampung Bonto Cina, Maros, karena pelaku kesal dan sakit hati dengan perkataan kakaknya yang mengatakan ” anjing Kau ” dimana pelaku menyerang kakaknya (korban) sdr. Ar dari belakang dan menikam dengan menggunakan badik pada bahu sebelah kiri 1 kali kemudian pelaku berlari dan sempat dikejar oleh korban tetapi tak lama korban pun jatuh di tanah dan meninggal akibat pendarahan.

Berdasarkan hasil penyelidikan serta pemeriksaan para saksi Unit Reskrim Polsek Turikale melakukan pengembangan Kasus dengan melakukan penangkapan terhadap pelaku Am (22) tahun yang diketahui keberadaannya di Dusun Pattiro Desa Rompegading Kec. Cenrana Kab. Maros pada Jumat tanggal 29 Desember 2023 pukul 02.00 wita.
Saat ini tersangka Am pelaku pembunuhan bersama barang bukti berupa badik dan barang bukti lainnya di amankan di Mapolsek Turikale guna penyidikan lebih lanjut.
Adapun motif perbuatan tersangka merasa sakit hati dan benci perkataan kakaknya (korban) Ar, dan perbuatan korban yang mengatai tersangka “anjing kau”.
Atas perbuatan tersangka Am (22) tahun, diancam dengan sengaja menghilangkan jiwa orang di hukum karena makar mati dan atau jika perbuatan itu menjadikan matinya orang sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 338 KUHPidana Subs. Pasal 351 (3) KUHPidana dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.