Maros – Polsek Turikale Polres Maros menggelar Kasus Rekonstruksi Kasus Penganiayaan yang dilakukan Sdr. Am, 22 thn (adik), terhadap korban saudara kandung korban sdr. Ar, 24 tahun (kakak) yang menyebabkan korban meninggal Dunia di Komp. SMA Nasional Jalan Makmur Dg. Sitakka Kel. Raya Kec. Turikale Kab. Maros pada hari Kamis 28/12/2023 pukul 15.00 wita.
Kegiatan yang di pimpin oleh Kapolsek Turikale Kompol DR. Mariana Rante Taruk S.I.K.,M.H, bersama Tim Penuntut umum Kejaksaan Negeri Maros.
Kapolsek Turikale Kompol DR. Mariana Rante Taruk S.I.K.,M.H., menjelaskan bahwa rekonstruksi ini dilakukan guna mengetahui gambaran mengenai terjadinya peristiwa pembunuhan ini.
Pelaksanaan Rekonstruksi yang melibatkan tersangka bersama para saksi dan korban dengan peran pengganti sebanyak 44 peragaan
Adapun motif perbuatan tersangka merasa sakit hati dan benci perkataan kakaknya (korban) Ar, yang memaki tersangka dengan kata kasar, tak terima dengan hal itu tersangka menyerang kakaknya (korban) sdr. Ar dari belakang dan menusuk dengan menggunakan badik pada bahu sebelah kiri yang mengakibatkan korban meninggal dunia akibat pendarahan.
Atas perbuatan tersangka Am (22) tahun, diancam dengan sengaja menghilangkan jiwa orang di hukum karena makar mati dan atau jika perbuatan itu menjadikan matinya orang sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 338 KUHPidana Subs. Pasal 351 (3) KUHPidana dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.