Polresmaros.com, maros – Misteri Mayat Pria yang Ditemukan Warga di pinggir jalan, Dusun Tanatekko, Desa Alatengae, Kec. Bantimurung, Kab. Maros, Selasa (04/10/2022) sekitar pukul 05.00 Wita, dalam kondisi terlentang, menggunakan celana Levis biru tanpa mengenakan baju dengan luka pada tubuh yang diduga karena penganiayaan akhirnya terungkap. Maros, 7 Oktober 2022.
Dalam Pers Conference yang digelar Polres Maros Diketahui Sosok laki-laki tersebut berinisial “MI” Berusia 26 tahun yang ditemukan oleh warga dalam keadaan telah meninggal dunia.
Di jabarkan, hasil penyelidikan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Resor Maros kurang dari 24 jam terduga pelaku telah Ditangkap.
Wakapolres Maros, Kompol H. Andi Tonra Lipu, S.H., M.H. Selaku Pemimpin dalam Pers Conference menjelaskan, saat ini pelaku berjumlah lima orang telah dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan dan Pihak Penyidik telah menyita sejumlah barang bukti terkait kejadian tersebut.
Terungkap, Pelaku yang bernisial, RH, AW, SH, IP dan AN tega menghabisi nyawa MI lantaran menduga korban akan melakukan pencurian sepeda motor hanya karena korban terlihat oleh pelaku duduk diatas sepeda motor miliknya.
Dari hasil penyelidikan terungkap, Pelaku yang berjumlah lima orang tersebut, empat diantaranya langsung terlibat melakukan penganiayaan dengan cara memukul korban dan satu orang lainnya berperan membantu menaikkan korban keatas sepeda motor untuk dibuang.
Kasat Reskrim Polres Maros Iptu Slamet, R, S.H., M.H. menjelaskan, Setelah para pelaku menganiaya korban, pelaku membawa korban dengan paksa menggunakan Sepeda motor dengan cara dibonceng oleh pelaku dan seorang pelaku bertugas dibelakang untuk memegangi korban, Pelaku lainya mengikuti dangan menggunakan sepeda motor. sesampai di pinggir jalan, Dusun Tanatekko, Desa Alatengae, Kec. Bantimurung, Maros. Korban meronta sehingga terjatuh dari Sepeda Motor, para pelaku kemudian meninggalkan korban dalam keadaan kritis.
Iptu Slamet, R, S.H., M.H. melanjutkan, “Pelaku berjumlah lima orang, sementara ini dilakukan penahanan, sejumlah barang bukti telah disita untuk kepentingan penyidikan” ungkapnya.
Wakapolre Maros Kompol H. Andi Tonra Lipu, S.H.,M.H. dalam narasinya menghimbau kepada seluruh masyarakat kabupaten Maros, untuk menghindari perilaku-perilaku yang mendekatkan pada tindak kejahatan.
“Tidak menkomsumsi minuman keras beralkohol dan narkoba, tidak memarkir kendaraan di pinggir jalan poros yang dapat menimbulkan kecurigaan terhadap orang lain akan melakukan pencurian sehingga main hakim sendiri, hindari begadang sampai larut malam kalau hal itu tidak penting.” Terangnya.
Kepada Media, Humas Polres Maros IPDA Wahidin menyayangkan aksi main hakim sendiri tersebut.
“Masyarakat harusnya faham bahwa selayaknya tidak memunculkan profokasi ketika ada dugaan dugaan yang belum jelas apalagi menyulut niat untuk main hakim sendiri. Selayaknya difahami jika ada dugaan seperti kasus ini bawa ke polsek untuk diamankan untuk di tindaklanjuti”. Ungkap Wahidin.
Ditempat terpisah, Kapolres Maros Akbp Awaludin Amin, S.I.K., mengapresiasi langkah sigap yang telah dilakukan personelnya sehingga dalam waktu yang tidak lama dapat mengungkap kasus tersebut.
“kurang dari 24 jam kasus dapat terungkap juga kami ucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan dukungan kepada pihak Kepolisian dalam mengungkap kasus Penganiyaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia ” ungkap Kapolres.
Lanjut, Kapolres Maros ” para pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku” tegas Kapolres.