Penyuluhan Hukum Sebagai Upaya Cegah Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika

Polres – Maros, Sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika, Kasat Resnarkoba Polres Maros Iptu Syarifuddin, S.H., M.H., mewakili Kapolres Maros menjadi pemateri pada pelaksanaan penyuluhan hukum.

Penyuluhan hukum dilaksanakan di Aula Kantor Desa Marumpa, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros, Rabu (21/12/2022) Jam 09. 30 Wita dengan Tema “Peran Keluarga Melawan Narkoba Wujudkan Maros Bersinar”

Turut hadir pada giat tersebut Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Maros, Kasat Resnarkoba Polres Maros, yang mewakili Kepala BNN Sulsel, Kepala Desa Marumpa, Ketua Ikanara Kabupaten Maros, Granat Kabupaten Maros, ibu PKK Kabupaten Maros, aparat Desa serta Warga Desa Marumpa

Giat penyuluhan hukum ini diselenggarakan oleh Badan Kesbangpol Kabupaten Maros sebagai salah satu upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Kabupaten Maros.

Selaku pemateri Kasat Resnarkoba Polres Maros Iptu Syarifuddin S.H., M.H., menghimbau kepada masyarakat khususnya masyarakat Desa Marumpa untuk bersama sama berperan aktif mencegah peredaran dan penggunaan Narkotika yang tentunya dimulai dari lingkungan keluarga dan sekiranya keluarga kita terlibat sebagai pengedar ataupun pengguna Narkotika agar segera dilaporkan kepada pihak yang berwajib” imbuhnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *