Konferensi Pers, Polres Maros Gelar Kasus Menonjol

Polres Maros_Gelar Konferensi Pers terkait Kasus menonjol, bertempat di ruang Promoter Polres Maros telah berlangsung Press Release dalam rangka pengungkapan kasus menonjol wilayah Hukum Polres Maros Kamis 04/05/2023 Pukul 14.15 wita.

Wakapolres Maros Maros Kompol Muhammad Ramadhan Kamal, S.Pd., M.M, memimpin Konferensi Pers di dampingi Kasat Reskrim Iptu Slamet Rahardjo SH, MH.,Kasi Humas Iptu Amran Adam, Panit Reskrim Polsek Turikale Aiptu Soekino, Kanit Reskrim Polsek Bantimurung Aiptu Ariyanto serta para awak media TV ,Radio ,Online dan media cetak.

Dalam kegiatan press release tersebut Wakapolres Maros menyampaikan kepada para awak media terkait pengungkapan kasus pengancaman dengan menggunakan Senjata Tajam dan Kasus Pencurian Sepeda Motor yang berhasil di ungkap oleh jajaran Sat Reskrim Polsek Bantimurung serta Sat Reskrim Polsek Turikale.

  • Kasus Pengancaman dengan menggunakan senjata tajam jenis Badik yang terjadi di Warung Kopi di Dusun Pattunuang Desa Samangki Kecamatan Simbang Kabupaten Maros, Minggu 16 April 2023 sekitar pukul 23.20 wita tersangka Ns datang ke warung kopi milik sdri. Hs, dalam keadaan mabuk kemudian tersangka Ns memesan segelas kopi hitam kepada pelapor atas nama sdri. Dn. Setelah tersangka mencicipi kopi tersebut tersangka berkata kepada pelapor “kenapa begini rasanya kopi, sisa kopinya ini orang mungkin kau kasi” kemudian pelapor berkata ” na baru itu kopi saya bkin, sambil tersangka berjalan ke tempat tidur yang berada di dalam warung kopi tersebut untuk beristirahat, lalu menyiram kopi tersebut ke kaki bagian kanan pelapor kemudian tersangka membanting kaca tersebut hingga pecah, lalu tersangka berjalan keluar menuju teras warung untuk duduk dan di ikuti oleh pelapor dadi belakang sambil pelapor berkata ” pulang mako” kemudian pelapor merasa khawatir kemudian menutup pintu warung dan memberitahukan perihal kejadian tersebut kepada sdri. Hs (saksi) yang sedang beristirahat di kamar tidur, namun tersangka tiba-tiba muncul dari arah pintu belakang warung melalui pintu belakang yang memang tidak tertutup sambil menghunuskan sebilah Badik yang diarahkan kepada pelapor sambil berkata ” kutikam ko kurobek robek mulutmu” kemudian sdri. Hs (saksi) mengusir tersangka sambil memegang kayu hingga tersangka keluar dari warung tersebut.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dari hasil keterangan para saksi di dukung dengan bukti lainnya, identitas tersangka akhirnya terungkap sehingga dilakukan penangkapan terhadap tersangka pada hari Senin tanggal 17 April 2023 puk 19.00 wita di Dusun Pa’rasangan Beru Desa Sambueja Kecamatan Simbang Kabupaten Maros.

Akibat kejadian tersebut tersangka diancam dengan Pasal 2 (1) Undang-undang Darurat No 12 tahun 1951 dan pasal 335 (1) KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.

  • Kasus Curanmor pada hari Jumat 14 April 2023 pukul 20.00 wita bertempat di Perumnas Tumalia Blok C N0.14 Kelurahan Adatongeng Kecamatan Turikale Kabupaten Maros dimana tersangka Mf (18) tahun pulang dari masjid perumahan Tumalia berbuka puasa dan ketika hendak pulang tersangka melihat motor korban terparkir dalam pekarangan rumah yang kunci kontak masih terpasang / melengket sehingga tersangka langsung mendorong motor milik korban keluar dari pekarangan kemudian membunyikan sepeda motor tersebut, selanjutnya tersangka menuju ke Barandasi untuk jalan-jalan dengan motor hasil curian setelah tersangka tiba di rumah teman kemudian meminjam Handphone temannya untuk membuka Instagram miliknya dan menerima pesan dari temannya dengan mengatakan ” Kasih kembali motornya orang” kemudian tersangka pergi dengan sepeda motor korban bertujuan untuk mengembalikan sepeda motor tersebut namun di perjalanan tersangka merasa ragu untuk mengembalikan kepada korban hingga tersangka langsung singgah di Mapolres Maros menyerahkan diri beserta sepeda motor yang di curi.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan di ketahui identitas tersangka namun tersangka menyerahkan diri di Mapolres Maros dan dilakukan penangkapan pada tanggal 15 April 2023.

Akibat kejadian tersebut tersangka diancam dengan Pasal pencurian dengan pemberatan pasal 363 (1) KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

Saat ini ke 2 (dua) pelaku tersebut berada di Rutan Polres Maros untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *