Polres Maros – Salah satu syarat untuk penerbitan Surat Ijin Mengemudi (SIM) C adalah lulus ujian Praktek.
Ijian praktek ini untuk mengukur keterampilan pemohon SIM saat mengemudikan kendaraan.
Hari ini, Senin (07/08/2023) Sat Lantas Polres Maros Resmi berlakukan Lintasan Baru untuk untuk uji praktek penerbitan SIM, perubahan ini berdasarkan Surat Keputusan Kakor Lantas Polri Nomor : Kep/05/VIII/2023, 04 Agustus 2023 tentang Ketentuan Pelaksanaan Uji Praktek Penerbitpan Surat Ijin Mengemudi (SIM).
“Hari ini, Senin (07/08/2023) diberlakukan lintasan baru untuk ujian praktek penerbitan Surat Ijin Mengemudi (SIM) C” Ucap Kasat Lantas Polres Maros Akp Supriyanto.
Menurut Kasat Lantas Polres Maros Akp Supriyanto, ” Terdapat 3 perbedaan mendasar Ujian Praktek Penerbitan Surat Ijin Mengemudi (SIM) C sebelumnya dengan sekarang ini, diantaranya.
- Perubahan Lintasan menjadi sebuah sirkuit yang mengakomodir 4 Materi ujiian praktek dengan ukuran yang sudah diperlebar tanpa materi Zig-zag test.2
- .Uji membentuk angka 8 menjadi uji membentuk huruf S.3
- Lebar lintasan yang sebelumnya 1.5 Kali Lebar kendaraan menjadi 2,5 Kali lebar kendaraan” Tutur Akp Supriyanto.

