Polres Maros Berlakukan Lintasan Baru Uji Praktek Penerbitan Sim C

Polres Maros – Salah satu syarat untuk penerbitan Surat Ijin Mengemudi (SIM) C adalah lulus ujian Praktek.

Ijian praktek ini untuk mengukur keterampilan pemohon SIM saat mengemudikan kendaraan.

Hari ini, Senin (07/08/2023) Sat Lantas Polres Maros Resmi berlakukan Lintasan Baru untuk untuk uji praktek penerbitan SIM, perubahan ini berdasarkan Surat Keputusan Kakor Lantas Polri Nomor : Kep/05/VIII/2023, 04 Agustus 2023 tentang Ketentuan Pelaksanaan Uji Praktek Penerbitpan Surat Ijin Mengemudi (SIM).

“Hari ini, Senin (07/08/2023) diberlakukan lintasan baru untuk ujian praktek penerbitan Surat Ijin Mengemudi (SIM) C” Ucap Kasat Lantas Polres Maros Akp Supriyanto.

Menurut Kasat Lantas Polres Maros Akp Supriyanto, ” Terdapat 3 perbedaan mendasar Ujian Praktek Penerbitan Surat Ijin Mengemudi (SIM) C sebelumnya dengan sekarang ini, diantaranya.

  1. Perubahan Lintasan menjadi sebuah sirkuit yang mengakomodir 4 Materi ujiian praktek dengan ukuran yang sudah diperlebar tanpa materi Zig-zag test.2
  2. .Uji membentuk angka 8 menjadi uji membentuk huruf S.3
  3. Lebar lintasan yang sebelumnya 1.5 Kali Lebar kendaraan menjadi 2,5 Kali lebar kendaraan” Tutur Akp Supriyanto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *