Maros – Polisi berhasil meringkus tiga orang terduga pelaku pencurian 68 unit HP dan Smartwatch di Area Terminal Kargo Bandara Internasional Sultan Hasanuddin dengan total kerugian mencapai Rp208 juta.
“Ketiganya berinisial AD (40), AL (45), dan AR (28). Mereka merupakan karyawan perusahaan pengelola Kargo Bandara,” ujar Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya, Senin (16/6/2025).
Kasus ini terungkap setelah PT. LJL di kargo Bandara menerima komplain dari sejumlah pelanggan yang tak menerima barang kirimannya.
“Berangkat dari laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kawasan Bandara Sultan Hasanuddin kemudian melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya, penyidik berhasil menemukan sejumlah bukti yang mengarah ke para pelaku,” ungkapnya.
Dari pengecekan CCTV, kata Kapolres, dan juga hasil rekaman komunikasi antar karyawan didapati bukti yang mengarah kepada tiga terduga pelaku yang merupakan karyawannya sendiri.
Unit Reskrim Polsek Bandara kemudian mengamankan tiga orang pelaku yg masing-masing memiliki peran dan tugas.
“Dari ketiganya, ada yang bertugas mengamankan karung berisi sejumlah barang yang masuk, kemudian ada yang bertugas mengawasi dan ada pula yang mengamankan barang-barangnya,” sebut Kapolres.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menyembunyikan barang curiannya di saku rompi, celana atau baju saat proses bongkar muat barang di area logistik, sehingga tidak ketahuan.
“Dari hasil penyelidikan, diketahui kalau aksi pencurian ini sudah dilakukan sejak Periode April hingga Mei 2025,” kata perwira berpangkat dua melati tersebut.
Sebagian hasil curiannya itu dijual kembali melalui marketplace atau media sosial dan sebagian lagi digadai disejumlah Counter Handphone di Makassar.
Dalam penggeledahan yang dilakukan di rumah para tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa empat unit handphone dan satu smartwatch.
Selain itu, 62 unit handphone lainnya ditemukan di dua counter tempat barang hasil curian dijual.
“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara,” tutur AKBP Douglas.

