Satuan Lalu Lintas yang selanjutnya disingkat Satlantas adalah unsur pelaksana tugas pokok fungsi Lalu Lintas pada tingkat Polres yang berada di bawah Kapolres
Satlantas bertugas melaksanakan Turjawali lalu lintas, pendidikan masyarakat lalu lintas (Dikmaslantas), pelayanan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dan pengemudi, penyidikan kecelakaan lalu lintas dan penegakan hukum di bidang lalu lintas.
Satlantas menyelenggarakan fungsi:
- Pembinaan lalu lintas kepolisian;
- Pembinaan partisipasi masyarakat melalui kerja sama lintas sektoral, Dikmaslantas, dan pengkajian masalah di bidang lalu lintas;
- Pelaksanaan operasi kepolisian bidang lalu lintas dalam rangka penegakan hukum dan keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas);
- Pelayanan administrasi registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor serta pengemudi;
- Pelaksanaan patroli jalan raya dan penindakan pelanggaran serta penanganan kecelakaan lalu lintas dalam rangka penegakan hukum, serta menjamin Kamseltibcarlantas di jalan raya;
- Pengamanan dan penyelamatan masyarakat pengguna jalan; dan
- Perawatan dan pemeliharaan peralatan dan kendaraan.
PELAYANAN SIM
MEKANISME PROSES PENERBITAN SIM SAT LANTAS POLRES MAROS
PERSYARATAN PEMOHON SIM
MATERI UJI PRAKTEK SIM
TRANSPARANSI PELAYANAN SIM BEBAS PERCALOAN DENGAN MENSOSIALISASIKAN TARIF PNBP SIM
Temukan Kami melalui :
Website
Facebook
Instagram