Press Confrence : Tim Jatanras Polres Maros Ungkap Kasus Curas Dan Curat

Maros – “Press Confrence”, Polres Maros gelar Kasus Curas dan Curat bertempat di ruang Promoter Polres Maros, Selasa 23/01/2024

Wakapolres Maros Kompol A. Alamsyah S.H.,M.H., di dampingi Kasi Humas AKP Duddin, Kasat Reskrim Iptu Slamet Rahardjo S.H.,M.H, menerangkan dihadapan awak media TV ,Radio ,Online dan media cetak, menyampaikan tentang pengungkapan kasus oleh tim jatanras Polres Maros.

Kasus Curas yang terjadi pada tanggal 19-9-2022, saat itu korban Per. Dina Krg Tanang, 77 thn sedang berboncengan sepeda motor bersama cucunya menuju ke acara pesta pernikahan tiba-tiba di hampiri pelaku pengendara sepeda motor berboncengan dan langsung menarik kalung di leher korban yang mengakibatkan korban terjatuh tersungkur di tanah dan pingsan serta mengalami luka pendarahan bagian kepala dan telinga hingga akhirnya korban dinyatakan meninggal dunia.di RS. Lapalaloi Maros.

Dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi, tim Jatanras Polres Maros melakukan pengembangan dan pada tanggal 14 Desember 2023 saat kedua tersangka Nasrul alias Nyaung (joki) dan Andi Satria (eksekutor) hendak melakukan aksi serupa, kedua tersangka tersebut mengalami kecelakaan di Jalan Poros Maros – Makassar (Barandasi) dan dilakukan pemeriksaan kedua tersangka mengakui perbuatannya bahwa pernah melakukan pencurian dengan kekerasan di Jalan Bambu Runcing Maros.

Motif pencurian dengan kekerasan tersebut karena tersangka tidak ada pekerjaaan menetap dan untuk menjual hasil curiannya yang mana uang hasil penjualannya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari .

Saat ini kedua tersangka dan barang bukti di amankan di Polres Maros dan disangkakan dengan pasal Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau Sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum Pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud akan menyiapkan atau memudahkan pencurian itu, atau jika tertangkap tangan, supaya ada kesempatan bagi dirinya sendiri atau bagi kawannya yang turut melakukan kejahatan itu akan melarikan diri atau supaya barang yang dicuri itu tetap ada ditangannya yang dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih yang mengakibatkan mati atau Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau Sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 365 Ayat ( 2 ) ke-2 dan Ayat ( 3 ) Subs Pasal 363 Ayat ( 1 ) ke-4 KUHPidana. dengan ancaman hukuman penjara sementara selama-lamanya 15 tahun.

Terkait Kasus Pencurian dengan Pemberatan (curat) yang terjadi pada hari Selasa 26-12-2023 pukul 22.40 wita di kantor Gudang PT. Tiga Serangkai Maju Jaya yang dilaporkan oleh sdr. Anrizal Qamran dinana pelaku yang merupakan karyawan berjumlah 3 orang mengambil tiang besi inforte sebanyak 17 batang tanpa izin pemilik (PT. Tiga Serangkai) dengan kerugian 13 juta rupiah.

Motif pencurian dilakukan sebagai jaminan agar pihak PT. Tiga serangkai Maju Jaya segera membayarkan upah kepada pihak Subcon

Berdasarkan serangkaian hasil penyelidikan dan keterangan saksi, ke 3 tersangka Curat an. Kiswan Rajab, Illang Bin Saha dan Hamdani berteman kini diamankan di Polres Maros bersama barang bukti dan disangkakan dengan Pencurian dengan pemberatan atau penggelapan atau turut serta melakukan kejahatan atau mereka yang sengaja memberikan bantuan pada waktu kejahatan dilakukan Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat ( 1 ) ke-4 atau Subs Pasal 362 atau Subs Pasal 372 Jo Pasal 55 Ayat ( 1 ) dan Pasal 56 ayat ( 1 ) KUHPidana. dengan ancaman hukuman penjara sementara selama-lamanya 7 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *