Kanit Kamsel Sat Lantas Polres Maros Gelar Sosialisasi UU. No. 22 Tahun 2009 Zona Sekolah

Maros – Kanit Kamsel Sat Lantas Polres Maros Aiptu Amiruddin Gelar Sosialisasi UU. No. 22 Tahun 2009 tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan, di SMP Negeri 5 Mandai Kab. Maros, Kamis 25/1/2024.

Turut hadir Pihak Jasa Raharja Iqbal, Wakil Kepala Sekolah SMP Neg. 5 Mandai Pak Jalil bersama para guru dan Pelajar.

Kegiatan Sosialisasi bersama pihak PT. Jasa Raharja digelar untuk memberikan edukasi dan imbauan kepada masyarakat terutama kaum pelajar dan orang tua agar tidak mudah memberikan kendaraan kepada anak yang masih dibawah umur (belum bisa memiliki sim) karena tingginya angka kecelakaan serta sebagian besar dari para pelajar yang belum cukup umur dan tidak memiliki sim serta tata cara pengajuan Klaim Asuransi kecelakaan dari Pihak PT. Jasa Raharja Kab. Maros.

” Saat berkendara sepeda motor wajib menggunakan Helm SNI serta memeriksa kendaraan terlebih dahulu sebelum berkendara, tidak melawan arus dan selalu sabar serta berhati-hati saat berkendara mengingat saat ini musim hujan,” ucap Kanit Kamsel

Sosialisasi ini di gelar merupakan Program rutin sekaligus upaya Sat Lantas Polres Maros dalam meminimalisir kecelakaan lalu lintas serta ajakan untuk bersama-sama menciptakan Kamseltibcar Lantas di Kabupaten Maros.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *