Maros -Sat Lantas Polres Maros Gelar Sosialisasi UU. No. 22 Tahun 2009 tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan, di Masjid Babul Ilmi SMA Negeri 3 Maros, Rabu 21 /2/2024.
Kegiatan Dikmas yang di pimpin Kanit Kamsel Sat Lantas Polres Maros Aiptu Amiruddin bersama Pihak PT Jasa Raharja M. Iqbal dan di hadiri Wakasek Bidang Humas Ibu Ulfa bersama para guru dan siswa.
” Sosialisasi UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ini di gelar agar masyarakat khusunya pelajar dan generasi muda dapat memahami pentingnya tertib berlalu lintas, serta disiplin dalam berkendara di jalan guna mencegah fatalitas kecelakaan di jalan,” ucap Aiptu Amiruddin.


Tingginya tingkat kecelakaan khususnya di Kabupaten Maros di sebabkan pengendara yang masih di bawah umur serta melawan arus.
” Saat berkendara sepeda motor wajib memiliki dan membawa SIM, menggunakan Helm SNI serta memeriksa kendaraan terlebih dahulu sebelum berkendara, Tidak menggunakan Handphone, tidak melawan arus dan selalu berhati – hati saat berkendara,” imbaunya.
” Diharapkan peran serta para guru dan orang tua agar selalu menghimbau serta mengingatkan kepada para pelajar ketika hendak pulang sekolah agar tertib berlalu lintas dan berhati-hati saat berkendara di jalan,”tandasnya.
Sosialisasi ini di gelar merupakan Program rutin sekaligus upaya Sat Lantas Polres Maros dalam meminimalisir kecelakaan lalu lintas serta ajakan untuk bersama-sama menciptakan Kamseltibcar Lantas di Kabupaten Maros.