Maros, Sulsel – Kepolisian Resor (Polres) Maros Polda Sulawesi Selatan melakukan pemeriksaan terhadap senjata api (Senpi) milik para personel dan jajaranya, bertempat di Loby utama Mapolres Maros, jalan Ahmad Yani Kecamatan Turikale Kabupaten Maros, Senin (22/08/2022).

Pemeriksaan langsung diawasi oleh Wakapolres Maros KOMPOL H. Andi Tonra Lipu dan Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) IPTU Duddin.
“Pemeriksaan senjata api ini dilakukan secara berkala sekaligus mengecek kelayakan senjatanya,” ujar Kepala bagian Logistik Polres Maros KOMPOL Nano SH.
Nano menyebutkan “Semua yang memegang senjata patut diperiksa, mulai dari senjatanya hingga semua kelengkapannya seperti surat izinnya, sebab setiap anggota yang pegang senpi pasti ada surat izinnya,” katanya.
“Bagi anggota pemegang senjata api (senpi), jika surat izinnya sudah habis masa berlakunya, maka senjatanya pasti akan ditarik dan disimpan dibagian Logistik,” lanjut nano.
Sedangkan bagi anggota yang ingin kembali memegang senjata api, maka akan dilakukan serangkaian ujian untuk menilai kepantasan dalam memegang senpi tersebut.
Selain itu, jika ditemukan sebagian senjata api kurang bersih dan tidak dirawat oleh beberapa anggota polisi yang memegangnya, maka akan mendapatkan sanksi berupa pembinaan.

“Senpi bagi anggota itu penting, sama pentingnya dengan istri kita. Makanya, harus dirawat dan dijaga baik-baik. Ada sanksi kalau tidak merawatnya dengan baik, tapi biasanya itu berupa sanksi fisik seperti push up
,” sebutnya.
Dilain tempat Kapolres Maros AKBP Awaludin Amin Sik menegaskan “bahwa kepemilikan senjata Api bagi personilnya wajib mengikuti serangkaian prosedur, salahsatunya tes Psikologi kejiwaan.”
“Layak tidaknya personil memegang senjata api tergantung hasil pemeriksaan psikologi atau kejiwaan oleh SDM Polda sulsel, tentunya harus sesuai prosedur,” tegas Kapolres.
Dalam kegiatan ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap 202 buah pucuk senjata api milik personil, hasilnya satu pucuk senjata di tarik karena surat izin telah kadaluarsa.
“Dari 202 buah pucuk yang diperiksa, sebanyak 1 pucuk kita tarik karena izin yang telah kadaluarsa,” tutup Kapolres.