Maros – Polres Maros menggelar Kasus Rekonstruksi Kasus Penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia pada tanggal 29 April 2024 pukul 01.00 wita, bertempat di Mapolres Maros, Jum’at 17/5/2024
Rekonstruksi Pengungkapan kasus pembunuhan di pimpin Kanit Pidum Ipda Rusnandi Nur S.Psi., M.H., yang terjadi pada tanggal 29/4/2024 di Jalan Tumalia Dalam Kelurahan Adatongeng Kecamatan Turikale Kab. Maros saat itu korban Dns, 21 Thn, Wiraswasta, mendatangi rumah kost temannya saat itu sambil membunyikan klakson motornya dengan maksud memanggil sdr MP ( saksi ), tiba-tiba pelaku pertama sdr. IR dalam keadaan mabuk mendatangi korban langsung memukul korban yang disusul pelaku kedua MR memukul korban yang mengakibatkan korban terjatuh dan saat itu pelaku pertama IR menikam korban pada bagian perut dan pelaku ketiga MA datang menendang kepala korban yang saat itu masih tersungkur berlumuran darah.
Pelaksanaan rekonstruksi yang melibatkan tersangka bersama para saksi dan korban dengan peran pengganti sebanyak 17 peragaan
Rekonstruksi ini dilakukan guna mengetahui gambaran mengenai terjadinya peristiwa pembunuhan ini,” Ucap Kanit Pidum
Atas perbuatan para tersangka diancam dengan Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan/ menghilangkan nyawa orang, diancam hukuman penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan
Pasal 170 ayat (1), ayat (2) ke-3e KUHPidana, tentang penganiayaan secara bersama-sama yang menyebabkan matinya seseorang diancam hukuman penjara paling lama 12 (Dua belas) tahun.