Maros – Kepolisian Resor Maros menggelar sosialisasi Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Saber Pungli bertempat di Aula Kantor Kecamatan Bantimurung Kab. Maros, Rabu 12/6/2024.
Kegiatan Sosialisasi yang di hadiri Wakapolres Maros Kompol A. Alamsyah S.H.,M.H, Forkopimcam Bantimurung, para Lurah, Kades, Kepala UPTD SD, SLTP, SMA, dan Imam Desa se Kec. Bantimurung.
Sambutan Wakapolres Maros Kompol A. Alamsyah selaku ketua UPP Saber Pungli mengatakan,
Kegiatan sosialisasi ini merupakan upaya pencegahan tindakan pungli sesuai Peraturan Presiden (Perpres) No. 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar serta memberikan pemahaman kepada aparatur pemerintah dan masyarakat bisa mewaspadai adanya pungutan liar yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,”ucapnya
” Terwujudnya pelayanan publik yang transparansi dan standarisasi pelayanan, sesuai peraturan perundang-undangan dan menghapuskan pungutan liar,” pungkasnya.
Kegiatan dilanjutkan paparan oleh Kanit Tipikor Polres Maros Iptu Sukarman S.H., serta tanya jawab bersama para peserta yang dipandu oleh moderator.