Maros – Polres Maros membantah tudingan yang menyebutkan mereka melepaskan pelaku narkoba sehari setelah penangkapan.
Kasat Narkoba Polres Maros, Iptu Lenny Sefyanda, dengan tegas menyatakan bahwa setiap penahanan terduga pelaku narkoba harus berdasarkan bukti yang kuat.
“Dua terduga pelaku narkoba yang dimaksud diamankan beberapa waktu lalu di Lingkungan Marusu, Kelurahan Palantikang, Kecamatan Maros Baru,” jelasnya, Senin (1/7/2024).
Berawal dari informasi warga tentang aktivitas mencurigakan dirumah WY, Satreskoba Polres Maros yang dipimpin Kanit 2 Ipda Wahidin kemudian melakukan penggeledahan.
Alhasil, petugas mengamankan dua orang pria yakni WY dan JR. Setelah dilakukan pemeriksaan, keduanya mengaku pernah mengkomsumsi sabu namun sudah cukup lama.
Karena petugas tidak menemukan adanya barang bukti sabu, maka dari itu kasus WY dan JR tidak dapat ditingkatkan ke penyidikan.
Dengan demikian perkara WY dan JR tidak memenuhi unsur dalam rumusan Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Jadi terduga pelaku disarankan untuk melakukan rehabilitasi mandiri atau lapor diri pada tempat rehabilitasi yang telah disediakan oleh pemerintah maupun swasta,” ucapnya.
Perwira berpangkat dua balok ini pun berkomitmen untuk selalu berusaha memberikan pelayanan yang terbaik dalam upaya memberantas peredaran narkoba di Maros.
“Kami mengajak masyarakat untuk turut serta dalam memberikan informasi yang dapat membantu dalam memberantas narkoba di Kabupaten Maros,” pungkasnya.