Sat Reskrim Polres Maros Terima Audience Aliansi Mahasiswa Desak Usut Pabrik Rokok Ilegal

PolresMaros.Com,Maros,Sulsel-Aliansi Mahasiswa Hukum Untuk Demokrasi ( AMUK ) melakukan aksi demonstrasi di Mapolres Maros,aksi aliansi mahasiswa ini mendapat pengawalan dari personil Polres Maros, Kamis (7/11/2024).

Tuntutan demonstran kaitan dengan aktifitas pabrik rokok yang beroperasi di kecamatan moncongloe Kabupaten Maros.

“adanya dugaan tindak pidana peredaran rokok illegal dengan menggunakan cukai palsu atau tidak sesuai dengan yang tertera pada cukai serta identitas produsen yang fiktif dengan Merk rokok OMA Bold di Wilayah Kec. Moncongloe Kab. Maros”, tuntut pendemo saat melakukan aksi.

Setelah menyampaikan aksi,Kasat Reskrim Polres Maros Iptu Aditya Pandu Derajat Sejati STRK,didampingi Kanit Tipidter Sat Reskrim Iptu Wawan Hartawan SH dan personil Sat Reskrim menerima audience peserta aksi diruangan gelar Sat Reskrim.

Dalam tuntutan aksinya,aliansi mahasiswa yang diketuai Dzaki Wahyu Saputra mendesak Polres Maros untuk mengusut dugaan tindak pidana peredaran rokok illegal dengan menggunakan cukai palsu atau tidak sesuai dengan yang tertera pada cukai serta identitas produsen yang fiktif dengan Merk rokok OMA Bold di Wilayah Kec. Moncongloe Kab. Maros.

“Kami telah melakukan investigasi terkait produk rokok yang berproduksi di Moncongloe dan ditemukan banyak ketidaksesuaian dengan aturan yang berlaku sehingga diduga illegal” ujarnya.

“Untuk itu kami meminta agar pihak Polres Maros melakukan penertiban terhadap produsen rokok yang ada di Maros”tegasnya.

Pihak Tipidterpun memberikan penjelasan melalui Kanit Tipidter Ipda Wawan Hartawan.

Disitu wawan menjelaskan “Unit Tipidter telah melakukan pengecekan terkait cukai rokok yang di produksi di Moncongloe dan produsen rokok tersebut memiliki izin SIUP dan memiliki cukai”ujarnya.

“Untuk pelanggaran cukai menjadi kewenangan penyidik PPNS di bea cukai namun pihak Polres bisa memberikan rekomendasi apabila ditemukan adanya pelanggaran kepada pihak Bea Cukai”imbuhnya.

Dalam kesempatan itu juga pihak Sat Reskrim menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan investigasi terhadap pabrik rokok yang disangka ilegal tersebut.

“Dari hasil Investigasi yang kami lakukan yang tertera pada cukai isinya sesuai dengan yang tertera namun apabila ada sampel rokok yang isinya tidak sesuai dengan yang tertera maka silahkan dibawa sampelnya,serahkan pada kami”bebernya.

Ditempat yang sama Kasat Reskrim Polres Maros Iptu Aditya Pandu menghimbau aliansi Mahasiswa untuk melaporkan jika ada masyarakat atau pihak yang dirugikan.

“jika ada ditemukan konsumen yang merasa dirugikan,kami siap melakukan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku”Tutupnya.

Atas penjelasan tersebut Alinsi Mahasiswa peserta aksi menerima penjelasan dari penyidik Sat Reskrim kemudian membubarkan diri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *