Maros-Kurang dari 24 jam Polres Maros berhasil mengungkap kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati / meninggal dunia , Sabtu pukul 21.30 Wita. Bertempat di Dsn. Banyo Desa Bonto Tallasa Kec. Simbang Kab. Maros.
Hal tersebut dijelaskan Kapolres Maros saat memimpin konferensi Pers di gedung Promoter Polres Maros,Selasa siang (12/11/2024).
“Alhamdulillah kurang dari 1×24 jam,kami berhasil mengungkap identitas pelaku”
“Korban atas nama inisial AS,umur 15 tahun,karyawan koperasi”, ujarnya.
“Dari hasil pemeriksaan sudah ditetapkan 1 orang tersangka atas nama SA,umur 36 tahun,warga kecamatan Simbang Maros”, imbuhnya.
“Motif pelaku karena kesal sering ditagih hutang oleh korban disertai kalimat kotor”
Dijelaskan Kapolres bahwa “saat itu korban menagih hutang kepada tersangka namun saat itu tersangka mengatakan bahwa uangnya ada di rumah”.
“kemudian tersangka dan korban berboncengan menuju jalan ke rumah,namun saat dalam perjalanan menuju kerumah, tersangka meminta kepada korban untuk belok kanan / tidak menuju ke rumah tersangka melainkan menuju ke tempat kejadian (tempat sepi dan gelap)”
Saat di TKP keduanya sempat cekcok.korban pada saat itu berkata kasar kepada tersangka dengan menyebut kata kasar,disitu tersangka kemuudian naik pitam dan melakukan penganiyaan kepada korban”
Modusnya Tersangka memukul dan mencekik korban hingga tidak sadarkan diri,setelah korban tidak sadar,kemudian tersangka menyeret dan membuang korban ke Sungai.
Adapun Barang bukti yang disita berupa sepeda motor korban,pakaian,handphone milik korban dan tersangka.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak yang mengakibatkan mati / meninggal dunia sesuai pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C UU. RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.