Polres Maros Tegaskan Komitmen Berantas Aktivitas Tambang Ilegal

Maros – Kepolisian Resor Maros kembali menegaskan komitmennya untuk memberantas aktivitas penambangan ilegal di Kabupaten Maros.

Ketegasan ini disampaikan menyusul maraknya laporan masyarakat terkait kerusakan lingkungan akibat praktik tambang ilegal.

Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya, melalui Kasubsi Penmas Polres Maros, Ipda A. Marwan P. Afriady, telah menginstruksikan seluruh jajaran untuk tidak ragu menindak tegas pelaku tambang ilegal.

“Sesuai instruksi Kapolres Maros, Tidak ada toleransi bagi pelaku tambang ilegal. Kami akan tindak tegas, siapapun itu,” ujar Kasubsi Penmas, Ipda Marwan.

Penindakan ini didasari oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur secara jelas larangan dan sanksi bagi pelaku tambang ilegal.

Selain merusak lingkungan, aktivitas ini juga merugikan negara dari segi pendapatan pajak dan royalti.

Menindaklanjuti instruksi Kapolres tersebut, Satreskrim Polres Maros telah melakukan penyelidikan terkait keberadaan diduga tambang ilegal di Kabupaten Maros.

Melalui Unit Tipidter Satreskrim, Polisi kini telah memeriksa sejumlah lokasi tambang yang diduga ilegal, salah satunya di Desa Bontolempangan, Kecamatan Bontoa, Maros.

Unit Tipidter mendatangi dan melakukan pengecekan langsung dilokasi tambang yang diduga ilegal, pada Selasa (4/3) lalu.

Dilokasi tambang ditemukan 2 unit breker melakukan aktifitas penambangan pemecah batu gunung.

Petugas sempat melakukan introgasi terhadap pengelolah dan masyarakat yang menambang.

“Kami mengimbau untuk menghentikan aktifitas penambangan ilegal,” ujar Kasat Reskrim, Iptu Aditya Pandu DS, Kamis (13/3/2025).

Polres Maros mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas tambang ilegal di sekitar tempat tinggal mereka.

“Peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan tambang ilegal,” ujar Kasat Reskrim.

Polres Maros berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap tambang ilegal demi menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *