Maros – Semua anggota Polri dan ASN di lingkungan Polri mengemban fungsi kehumasan.
Ini perintah Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2023 tentang penyelenggaraan Kehumasan di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dengan adanya fungsi kehumasan, harapannya personel bisa ikut serta untuk menjaga transparansi, pemahaman publik, dan kepercayaan publik institusi Polri.
Hal ini guna mewujudkan Polri yang presisi dalam mengawal Asta Cita pemerintahan Prabowo-Gibran.
Terlebih, Humas Polri harus hadir dalam setiap kegiatan kepolisian baik dalam kegiatan rutin kepolisian, kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD), dan operasi kepolisian.
Selain itu, dalam menjalankan fungsinya, Humas Polri harus hadir baik pada saat pra pelaksanaan, pelaksanaan, hingga pascapelaksanaan.
Fungsi humas ini juga harus dipahami dan ditindaklanjuti oleh para Taruna Akademi Kepolisian (Akpol) yang sedang menjalani pendidikan.
Sebab, para Taruna-lah yang akan memegang tongkat estafet kepemimpinan Polri selanjutnya.
Bukan tidak mungkin, personel yang berprestasi akan diberi penghargaan Pin Pelopor Kehumasan atas kontribusi dalam menjaga citra institusi Polri.

