Maros – Polres Maros menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Lipu 2025 dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif.
Operasi penyakit masyarakat tersebut meliputi, minuman keras (Miras), narkoba, judi, praktek prostitusi, premanisme dan kejahatan jalanan.
Dalam operasi yang dilaksanakan pada Minggu malam (4/5) di Kelurahan Baju Bodoa, Kecamatan Maros Baru, petugas berhasil mengamankan sejumlah botol minuman keras (miras).
Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Ridwan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya rutin untuk memberantas penyakit masyarakat yang kerap menjadi pemicu tindak kriminal dan gangguan ketertiban umum.
“Dari hasil operasi, kami mengamankan seorang penjual berinisial NA (37) dan 16 botol miras jenis Ballo bertempat di Jalan Taqwa, Kelurahan Baju Bodoa, Kecamatan Maros Baru,” ujar Iptu Ridwan, Minggu (4/5/2025).
Polres Maros mengimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi atau menjual miras secara ilegal dan turut berperan aktif menjaga ketertiban di lingkungannya.

