Kepolisian Sektor Tanralili Polres Maros berhasil mengungkap Pelaku Pencurian yang terjadi di Perumahan Bumi Tanralili Sejahtera, Dusun Billa, Desa Damai, Kecamatan Tanralili, Maros yang terjadi pada hari Rabu, 28 Desember 2022 sekitar Jam 14. 30 Wita terhadap korban Lelaki MS (39)
Atas kejadian tersebut personel Polsek Tanralili yang dipimpin oleh Ps. Kanit Reskrim Aiptu Mursalim melakukan Penyelidikan sehingga diperoleh bukti bukti dan kuat Dugaan Lelaki MI (25) adalah pelaku pencurian sehingga pada hari Sabtu, 31 Desember 2022 sekitar jam 12. 30 Wita Lelaki MI terduga pelaku di tangkap ditempat tinggalnya di Perumahan Bumi Tanralili Sejahtera, Kabupaten Maros.
Penangkapan terhadap terduga pelaku dipimpin langsung oleh Kapolsek Tanralili Ipda Erwin D, S.Sos., bersama PS. Kanit Reskrim Polsek Tanralili Aiptu Mursalim serta personel Polsek Tanralili.
Ps. Kanit Reskrim Polsek Tanralili Aiptu Mursalim menjelaskan “Saat ini tersangka sementara ditahan di Rutan Polsek Tanralili untuk proses penyidikan”
Sementara itu Kapolsek Tanralili Ipda Erwin D, S.Sos., mengungkapkan” Terhadap tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian pemberatan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku” tegas Ipda Erwin.