Polres Maros – Kasat Resnarkoba Polres Maros Iptu Syaripuddin, S.H., M.H., didampingi Kanit Idik 2 Satreskoba Ipda Rusnandi, S.Psi dan personel Sat Resnarkoba Polres Maros laksanakan giat Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).
Giat dilaksnakan, Kamis (13/04/2023) Jam 10. 30 Wita, dalam Wilayah hukum Polres Maros.
Dalam kegiatan tersebut Kasat Resnarkoba Polres Maros Iptu Syaripuddin, S.H., M.H., melakukan penggerebekan di 2 lokasi dan mengamankan barang bukti sebanyak 500 (Limaratus) Liter Minuman Keras Jenis Ballo.
Adapun pemilik 500 Liter Ballo tersebut antara lain:
- Lelaki DL (57) Tahun, Desa Jenetaesa Kecamatan Simbang, Kabupaten Maros.
- Lelaki JS (56) Tahun, Desa Semangki Kecamatan Simbang, Maros.
Terhadap pelaku penjual miras diberikan edukasi untuk tidak menjual miras dan bilamana masih menjual miras akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Terhadap barang bukti berupa 500 Liter Miras Jenis Ballo diamankan di Mapolres Maros.
” Giat ini merupakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka menciptakan situasi yang aman dan kondusif selama bulan suci Ramadhan dalam Wilayah hukum Polres Maros” Ucap Kasat Resnarkoba.
Selain itu Kasat Resnarkoba Polres Maros Juga himbau masyarakat untuk tidak menjual, memproduksi Minuman Keras (Miras).
” Kami himbau Kepada masyarakat Kabupaten Maros untuk tidak menjual, memproduksi Minuman Keras (Miras)” himbau Kasat Resnarkoba Iptu Syaripuddin.