PolresMaros.com_ Satuan Reskrim Polres Maros Unit Perlindungan Perempuan dan Anak ( PPA ) ungkap kasus Pencabulan dengan korban dibawah umur, bertempat di ruang Promoter Polres Maros, Kamis 10 Agustus 2023, siang
Press Confrence di pimpin Wakapolres Maros Kompol A.Alamsyah S.H., MH, didampingi Kasat Reskrim Polres Maros Iptu Slamet Rahardjo S.H, M.H, Kanit Tipikor Iptu Sukarman S.H, M.H., Kasi Humas Iptu Duddin, Kanit III Pidum Ipda Wawan Hartawan S.H.,Kanit PPA Ipda Cory Sulle Tandi Payung S.Sos, serta para awak media TV ,Radio ,Online dan media cetak
Wakapolres Maros menerangkan ” Kejadian pada tanggal 22 Juli 2023 sekitar 08.30 wita, bertempat di Kecamatan Simbang Kabupaten Maros, Awal mulanya korban SR ( 4 Tahun, Nama Samaran) berada dikolong rumah menemani Lelaki MH yang sementara membuat kandang ayam dan oleh ibu kandung Korban SR yang berinisial MR turun mencari anaknya dan bertanya kepada Lelaki MH “Dimana SR” lalu Lelaki MR Menjawab “ kesebelah di rumah sama kakeknya” saat itu oleh ibu kandung korban menuju kerumah sebelah yang kondisi kosong dan saat tiba dirumah tersebut ibu kandung SR melihat anaknya dalam keadaan terbaring dan celanya berada di mata kaki dan pelaku DG.(59 Tahun) berada diatas korban dan tanganya mengelus elus kemaluan korban SR setelah itu pelaku DG menaikkan kembali celana korban SR dan oleh ibu kandung Korban SR segera menggendong korban SR kemudian bertanya kepada Pelaku DG, “Kenapa kamu lalukan hal itu kepada anak saya”Pelaku SR Menjawab,”Anaknya ingin kencing” setelah ibu kandung korban bersama korban SR meninggalkan rumah dan melaporkan kejadian tersebut.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dari hasil keterangan para saksi di dukung dengan bukti lainnya, tersangka akhirnya di lakukan penangkapan terhadap pelaku DG diketahui keberadaanya dan dilakukan Di Desa Bontomanai Kec. Tompo bulu Kab. Maros. Sehingga team bergegas menuju tempat yang dimaksud dan berhasil mengamankan tersangka pada tanggal 25 Juli 2023 pukul 17.30 wita, dan kemudian tersangka di bawah ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Maros guna pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatan saudara DG, di sangkakan perbuatan Pencabulan terhadap anak, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman Penjara Maksimal 15 Tahun Penjara.
Unit PPA Sat Reskrim Polres Maros melaksanakan Edukasi / Himbauan kepada Masyarakat agar orang tua selalu melakukan pengawasan terhadap anak, Memberikan edukasi agar tidak menjadi korban tindak pidana serta setiap masyarakat senantiasa mentaati patuh terhadap hukum