Polresmaros.com_Kapolsek Mallawa Iptu Syarifuddin Mado S.Psi., bersama personil memasang Spanduk Imbauan bahaya Karhutla (Kebakaran Hutan dan Lahan) serta sangsi bagi yang melanggar., Selasa 22 Agustus 2023.
Imbauan ini di pasang dalam rangka memasuki musim Kemarau yang rawan kebakaran hutan dan lahan, dan untuk itu agar warga tidak membiasakan diri dengan membakar lahan ataupun hutan.
Spanduk imbauan ini di pasang di beberapa titik yaitu bertempat di Lingkungan Ladange Kelurahan Sabila Kecamatan Mallawa Kabupaten Maros telah dilakukan Pemasangan Spanduk berukuran 2X3 M dan jalan masuk Mallawa dalam yang bertuliskan Imbauan kepada masyarakat agar tidak membakar hutan dan lahan demi kelangsungan hidup anak cucu kita
Pada kegiatan tersebut Kapolsek Mallawa melakukan sosialisasi dan memberikan imbauan kepada masyarakat agar memahami bahaya yang dapat ditimbulkan apabila melakukan pembakaran hutan dan lahan di tanah gambut yang dapat berakibat fatal apabila terjadi kebakaran dan bagi pelaku dapat diberi sangsi pidana pasal 187 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Selain itu Kapolsek Mallawa Iptu Syarifuddin Mado, S.Psi juga menghimbau masyarakat bilamana terjadi gangguan keamanan agar segera menghubungi Polsek Mallawa melalui Call Centre 082195496005.