PRESS RELEASE KASUS PENGANIAYAAN, POLRES MAROS UNGKAP KRONOLOGI DAN FAKTA

11 Agustus 2022

Polresmaros.com – Kepolisian Resor Maros merelease kasus tindak pidana penganiayaan. dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka yang berinisial A dan R, dan kini meringkuk di tahanan Polres Maros, (11/08/2022).

Konferensi Pers atau siaran pers digelar oleh satuan reserse kriminal Polres Maros dan Sihumas Polres Maros, bertempat di Ruangan Vidcon Polres Maros.

Konferensi Pers tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolres Maros KOMPOL H. Andi Tonra Lipu, S.H, M.H, didampingi oleh Kasat Reskrim IPTU Slamet R, S.H, M.H, dan Kasubsi Penmas IPDA Wahidin.

Dua terduga pelaku tersebut, yakni Sdr. A dan Sdr. R kini telah ditangkap dan ditahan di Mapolres Maros atas kasus penganiayaan yang telah dilakukan mereka.

Wakapolres menjelaskan Pada hari Kamis tanggal 04 Agustus 2022 sekitar jam 03.00 wita, Sdr. A dan Sdr. R datang ke rumah kost milik istri sirih Sdr. A kemudian mendapati rumah kost tersebut dalam keadaan terkunci.

Selanjutnya terdengar adanya suara laki – laki yakni suara korban yang berada di dalam rumah kost, sehingga Sdr. A menyuruh Sdr. R ke bagian belakang rumah kost untuk berjaga – jaga agar korban tidak kabur melalui pintu belakang, Jelas Wakapolres.

Setelah itu Sdr. R yang berada di belakang rumah kost bertemu dengan korban, lalu Sdr. R memanggil Sdr. A kemudian Sdr. A datang dan langsung menikam korban pada bagian pinggang sebelah kiri dengan menggunakan sebilah badik dan Sdr. R melakukan pemukulan dengan menggunakan tangan kosong pada bagian punggung korban, setelah itu korban melarikan diri.

Kemudian kedua tersangka mengangkat sepeda motor milik korban yang tertinggal di depan rumah kost ke pinggir jalan lalu Sdr. A mengambil bensin dan membakar sepeda motor milik korban tersebut.

Ruang Vidcon Mapolres Maros

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *