Polres Maros – Bertempat dihalaman Mapolres Maros, Kamis (21/12/2023) Jam 08. 40 Wita, Jajaran Kepolisian Resor Maros memusnahkan barang bukti puluhan ribu obat terlarang.
Diketahui barang bukti obat terlarang yang dimusnahkan sebanyak 11. 238 butir tablet berwarna putih berlogo “Y” dan 250 butir Tramadol selain obat terlarang Jajaran Polres Maros juga memusnahkan Narkotika Jenis Sabu sebanyak 5,16 gram, Tembakau Sintetis sebanyak 3, 90 Gram.
Barang bukti Narkotika dan obat terlarang tersebut dimusnahkan langsung Kapolres Maros Akbp Awaludin Amin, S.I.K., Danlanud Hasanuddin Makassar Marsma TNI Bonang Bayu Aji Gautama, S.E., M.M., Bupati Maros H.A.S. Chaidir Syam, S.I.P., M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Maros Wahyudi Eko Husodo, S.H., M.H., Dansat Pom TNI AU Letkol Pom Dicky Milano Kasdim 1422 Mayor CZI Ilyas.
Kegiatan ini juga dihadiri para PJU Polres, personel Polres Maros, awak media serta Instansi terkait lainya.
Pemusnahan barang bukti Jenis sabu dan obat terlarang dilakukan dengan cara barang bukti tersebut dimasukkan kedalam wadah blender yang berisi air kemudian diblender hingga hancur selanjutnya dibuang pada tempat pembuangan/klosed sedangkan Barang Bukti Berupa Tembakau Sintetis dimusnahkan dengan cara dibakar dalam
Drum.
Barang bukti Narkotika dan Obat Terlarang tersebut yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus Narkotika dan obat terlarang periode Januari 2023 hingga Desember 2023.
Pada kesempatan tersebut Bupati Maros H.A.S. Chaidir Syam, S.I.P., M.H., mengapresasi kinerja jajaran Kepolisian Resor Maros dalam memberantas peredaran gelap Narkotika dan obat terlarang khususnya di Wilayah Kabupaten Maros.
Selain itu Bupati Maros H.A.S. Chaidir Syam, S.I.P., M.H., juga mengatakan bahwa pengungkapan dan pemusnahan barang bukti Narkotika dan Obat terlarang ini menyelamatkan generasi dari bahaya Narkotika dan Obat Terlarang.
“Dengan memusnahkan barang bukti Narkotika dan Obat terlarang ini menyelamatkan generasi dari bahaya Narkotika dan Obat terlarang” Ucap Bupati Maros H.A.S., Chaidir Syam, S.I.P., M.H.

