Maros – Sat Lantas Polres Maros Gelar Sosialisasi UU. No. 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Kalangan pelajar untuk memberi pengetahuan dan meningkatkan Kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas, bertempat di Yayasan DDI Maros, Selasa 23/1/ 2023
Kasat Lantas Polres Maros Iptu Deny Kurniawan yang di wakili Kanit Kamsel Aiptu Amiruddin dan dihadiri Staf Jasa Raharja, Kepala Sekolah, guru dan Pelajar Siswa SMA dan SMP DDI Maros.
Sosialisasi bersama Jasa Raharja digelar tentang pentingnya tertib berlalu lintas agar warga dapat mengetahui saat berkendara menggunakan Helm dan memeriksa kondisi kendaraan serta membawa surat pendukung seperti STNK dan Sim, serta tata cara pembayaran asuransi kecelakaan yang di tanggung oleh Jasa Raharja.
Tingginya tingkat Kecelakaan di Kabupaten Maros serta korban dari kalangan pengendara yang masih di bawah umur, oleh karena itu diharapkan kepada orang tua dan pendidik agar mengingatkan dan tidak membiarkan atau memberi kendaraan kepada anak yang masih di bawah umur,”ucap Kanit Kamsel.
Kami imbau kepada warga agar mentaati peraturan dalam berlalu lintas gunakan helm SNI serta safety belt (sabuk pengaman) saat berkendara di jalan, hindari penggunaaan Handphone, melawan arus serta kelengkapan surat kendaraan lainnya,”ungkapnya.
Sosialisasi ini di gelar, merupakan upaya Sat Lantas Polres Maros dalam meminimalisir kecelakaan lalu lintas serta ajakan untuk bersama-sama menciptakan Kamseltibcar Lantas di Kabupaten Maros.

