Maros – Tingkatkan Pengetahuan dan kesadaran berlalu lintas Sat Lantas Polres Maros Gelar Sosialisasi UU. No. 22 Tahun 2009 tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan, di SMP 18 Lau Kab. Maros, Rabu 24/1/2024.
Kanit Kamsel Sat Lantas Polres Maros Aiptu Amiruddin mewakili Kasat Lantas bersama Staf Jasa Raharja, Kepala Sekolah, guru dan Pelajar.
Kegiatan Sosialisasi bersama Jasa Raharja digelar untuk memberikan edukasi dan imbauan kepada masyarakat terutama kaum pelajar dan orang tua agar tidak mudah memberikan kendaraan kepada anak yang masih dibawah umur (belum bisa memiliki sim) karena tingginya angka kecelakaan serta sebagian besar dari para pelajar yang belum cukup umur dan tidak memiliki sim.
” Saat berkendara sepeda motor wajib menggunakan Helm SNI serta memeriksa kendaraan terlebih dahulu sebelum berkendara, tidak melawan arus dan selalu sabar serta berhati-hati saat berkendara mengingat saat ini musim hujan,” ucap Aiptu Amir.
Sosialisasi ini di gelar merupakan upaya Sat Lantas Polres Maros dalam meminimalisir kecelakaan lalu lintas serta ajakan untuk bersama-sama menciptakan Kamseltibcar Lantas di Kabupaten Maros.

