Polisi Akan Tindak Tegas Penambang Ilegal di Maros

Tambang Ilegal, Kapolres Maros: Kami Tidak Akan Mentolerir

Polres Maros Komitmen Tindak Tegas Pelaku Tambang Ilegal

Maros – Polsek Mandai mengeluarkan imbauan kepada warga terkait aktivitas tambang galian C yang dilakukan di Dusun Poleyang, Desa Pattongtongan, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros.

“Imbauan tersebut disampaikan sebagai langkah preventif untuk menghindari dampak negatif terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat,” ucap Kapolsek Mandai Akp Muh. Agus Purwanto S.H., M.H., Sabtu (27/4/2024).

Ia menegaskan agar warga tidak melakukan aktivitas tambang galian C secara ilegal yang dapat merugikan lingkungan dan masyarakat sekitar.

Imbauan ini juga mengingatkan akan konsekuensi hukum bagi pelaku yang tetap melakukan aktivitas tambang ilegal.

“Polsek Mandai siap untuk melakukan tindakan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku guna menjaga keamanan dan ketertiban di Desa Pattongtongan,” tegasnya.

Sebelumnya, Kapolsek menyebutkan pada bulan Maret lalu pihaknya telah turun ke Desa Pattongtongan terkait aduan warga tentang kegiatan pertambangan itu.

“Tanggal 28 Maret 2024 lalu kami telah ke lokasi dan menyampaikan kepada warga untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal tersebut dan alhamdulillah setelah imbauan itu tidak ada lagi kegiatan hingga Idul Fitri kemarin,” ujarnya.

Lebih lanjut, Akp Muh. Agus mengatakan upaya preventif terus dilakukan Polsek Mandai untuk memberikan pemahaman tentang dampak negatif dari aktivitas ilegal tersebut.

“Upaya preventif terus kami lakukan, termasuk pagi tadi petugas kepolisian dari Polsek Mandai mendatangi Desa Pattongtongan namun tidak menemukan aktivitas tambang yang dimaksud,” terangnya.

Langkah preventif ini diharapkan dapat mencegah terulangnya tindakan serupa di masa mendatang.

Sementara itu, Kapolres Maros AKBP Awaludin Amin, S.I.K mengungkapkan bahwa ia akan menindak tegas pelaku tambang ilegal sebagai upaya penegakan hukum dan perlindungan lingkungan.

“Kami tidak akan mentolerir aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan dan mengganggu ketentraman masyarakat,” ucap orang nomor satu di jajaran Polres Maros tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *