Polresmaros.com, maros – Perceraian tidak hanya berdampak pada pasangan suami istri saja, anak juga bakal merasakan dampaknya. Selain menimbulkan dampak Psikoligis pada anak, perceraian juga akan menimbulkan beberapa perkara baru diantaranya seperti Perebutan Hak asuh anak.
Hal tersebutlah yang dialami oleh anak inisial N yang masih berusia 9 tahun, yang merupakan korban perceraian dari kedua orang tuanya Karena menjadi sengketa orang tuanya yang bercerai, dia harus di eksekusi dari pihak yang merupakan ayah kandungnya oleh Pengadilan Agama Maros.
Pelaksanaan eksekusi oleh Pengadilan Agama Maros pada Jum’at (02/09/2022) pukul 10.00 Wita, di kecamatan Mandai, Kabupaten Maros dengan mendapat pengamanan dari Polres Maros yang dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Maros KOMPOL Abriadi, S.Ag dengan melibatkan personel Sat Samapta, Reskrim , Intelkam, personel Polwan dan gabungan Polsek.
Sebelum pelaksanaan pengamanan dilaksanakan Kabag Ops mengingatkan kepada seluruh personel pengamanan untuk bertindak humanis, profesional dan proporsional.
Penetapan Eksekusi dibacakan langsung oleh Panitera Pengadilan Agama Maros dan hak asuh anak menjadi hak pemohon ekseskusi inisial A (ibu kandung).
Meskipun proses eksekusi tidak terjadi perebutan, namun eksekusi diwarnai tangisan dari sang bocah dan neneknya, sang bocah menangis tidak mau berpisah dengan nenek dan ayah kandungnya.
Giat pengamanan berakhir jam 11. 00 Wita, dengan aman dan tertib.