Maros – Unit Jatanras Satreskrim Polres Maros kembali mengamankan seorang penjual miras (Minuman Keras). Kali ini petugas menyita miras berbagai merk yang siap jual.
“Petugas mengamankan seorang pria berinisial MA (42) dengan barang bukti berupa Anggur Merah, Bir Bintang dan Toper Rioja jenis Vodka,” ujar Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Ridwan, Selasa (6/5/2025).
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Lipu 2025 dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif.
MA (42) diciduk oleh petugas di Lingkungan Pakalu, Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Bantimurung dini hari tadi sekira pukul 00.30 Wita.
“Dari pengakuannya, pelaku memperoleh miras tersebut dari Kota Makassar. Dia juga mengakui dan membenarkan telah menjual miras tersebut,” tutur Ridwan.
Kasat Reskrim menjelaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya rutin untuk memberantas penyakit masyarakat yang kerap menjadi pemicu tindak kriminal dan gangguan ketertiban umum.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi atau menjual miras secara ilegal dan turut berperan aktif menjaga ketertiban di lingkungannya,” imbaunya.
