Polres Maros Amankan Juru Parkir Liar yang Meresahkan Warga

Maros – Unit Jatanras Satreskrim Polres Maros mengamankan dua orang juru parkir liar yang kerap meminta uang kepada pengendara ketika memarkir kendaraan.

“Kedua jukir (Juru parkir) ini kami amankan tadi sore saat operasi penyakit masyarakat (Pekat) Lipu 2025,” ujar Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Ridwan, Selasa (6/5/2025).

RY (24), diamankan petugas di depan RSUD (Rumah Sakit Umum Daerah) La Palaloi, Kelurahan Taroada, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros.

“Sedangkan MS (20), diamankan di depan Apotek Syamsinar Jalan poros Makassar – Maros, Kelurahan Taroada, Kecamatan Turikale,” sebut Ridwan.

Kedua jukir liar tersebut mengakui dan membenarkan perbuatannya telah meminta uang kepada pengendara sebesar Rp. 2.000,- hingga Rp. 5.000,- tanpa karcis parkir.

Sementara itu, Kasubsi Penmas, Ipda A. Marwan P. Afriady, mengatakan bahwa juru parkir liar yang diamankan Polres Maros, selama ini cukup meresahkan masyarakat.

“Saat meminta uang parkir, pelaku biasanya seperti orang yang sedang mengatur dan parkir kendaraan. Jadi, untuk mengelabui masyarakat, ia kerap meminta langsung agar seolah-olah mereka ini resmi,” ungkapnya.

Pelaku tersebut, kata Marwan, sudah diamankan di Polres Maros untuk membuat surat pernyataan agar tidak lagi mengulangi perbuatannya di kemudian hari.

Marwan mengajak masyarakat untuk turut serta dalam upaya pemberantasan praktik ilegal tersebut dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian tentang keberadaan juru parkir liar.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak memanfaatkan jasa juru parkir liar dan melaporkan kegiatan mereka kepada pihak berwajib agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat,” sebutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *