Polresmaros.com, maros – Menindaklanjuti hasil Investigasi Kemenkes RI dan BPOM RI tentang temuan kasus penyakit Ginjal Akut Atipikal Progresif akibat penggunaan obat-obatan yang mengandung EG (Ethylene Glycol) dan DEG (Diethylene Glycol), Polres Maros Insentif lakukan pemantauan, Jumat 21 Oktober 2022.
Kasat Reskrim Polres Maros Iptu Slamet, R, S.H., M.H. didampingi Kanit Idik 2 Sat Reskrim Ipda Asri Arif, melakukan pemantauan terhadap apotek dalam wilayah kabupaten Maros diantaranya apotek di jalan poros Maros pangkep, dan di jalan Lanto Dg. Pasewang.
Dari pemantauan yang telah dilakukan dibeberapa apotek tersebut “Tidak ditemukan penjualan obat obatan dalam bentuk sirup untuk anak-anak yang mengandung EG (Ethylene Glycol) dan DEG (Diethylene Glycol) kepada masyarakat,” kata Kasat Reskrim.
Sementara itu sekertaris Assosiasi Apoteker Seluruh Indonesia Kabupaten Maros Hj. Tina Novita mengungkapkan “untuk seluruh apotek kabupaten Maros kami telah meneruskan himbaun dari ikatan apoteker Indonesia untuk tidak melakukan penjualan obat-obatan dalam bentuk sirup kecuali dengan resep dokter yg telah dikonfirmasi ke dokternya, Sambil terus memantau informasi terkini dan memberikan edukasi kepada masayarakat berdasarkan referensi yg akurat,” ungkap Hj. Tina.