Bhabinkamtibmas Terapkan Prinsip Restorative Justice Penyelesaian Perkara Pengancaman

Polresmaros.com, maros – Untuk menyelesaikan persoalan dalam masyarakat dikenal istilah Restorative Justice (RJ),
Hal itulah yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Mandai Polres Aiptu Yasri dalam menyelesaikan persoalan dalam wilayahnya, Senin (24/10/2022).

Bhabinkamtibmas Desa Tenrigangkae, Kecamatan Mandai Maros, Aipda Yasri bersama dengan Kepala Desa Tenringangkae Wahyu Febri, Babinsa, Kepala Dusun dan Tokoh Masyarakat telah menyelesaikan permasalahan pengancaman yang terjadi diwilayahnya.

Permasalahan tersebut terjadi antara R (52) dan A (52) beberapa hari yang lalu, selanjutnya dilakukan mediasi di Kantor Desa Tenringangkae dan keduanya sepakat menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan dan dibuatkan surat pernyataan damai.

Kapolsek Mandai Iptu Asef Widianto, S.Sos mengapreasiasi langkah yang telah dilakukan oleh Aiptu Yasri dalam menyelesaikan persoalan tersebut dan juga mengharapkan kepada Bhabinkamtibmas lainya agar menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan sepanjang memenuhi persyaratan formil dan materil.

“Selaku Kapolsek saya ucapkan terima kasih kepada Aiptu Yasri atas upaya yang dilakukan untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan yang terjadi diwilayahnya, saya juga harapkan kepada personel lainya agar menyelesaikan persolan yang terjadi diwilayahnya secara kekeluargaan sepanjang memenuhi persyaratan formil dan Materil,” ungkap Kapolsek.

Selain itu Kapolsek juga berterima kasih Kepada Kepala Desa Tenringangkae, Babinsa, Kepala Dusun dan Tokoh masyarakat atas dukungannya dalam upaya penyelesaian permasalahan yang terjadi diwilayahnya dalam rangka memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Terimakasih kepada kepala Desa Tenringangkae, Kepala Dusun, Babinsa dan Tokoh masyarakat atas dukungannya dalam penyeleaaian permasalahan yang terjadi diwilayahnya untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *