Polsek Tanralili Ungkap Pelaku Pengancaman Menggunakan Busur

Polresmaros.com, maros – Rabu (07/12/2022) jam 22. 00 Wita, aparat Kepolisian Sektor Tanralili melakukan Penangkapan terhadap LK. AR (19) yang diduga sebagai pelaku Tindak Pidana pengancaman dengan menggunakan busur.

Penangkapan terhadap LK. AR (17) dipimpin oleh Kapolsek Tanralili Ipda Erwin D, S.Sos bersama PS. Kanit Reskrim Aiptu Mursalim, PS. Kanit Intelkam Aipda Gazali dan personel Reskrim dan Intelkam Polsek Tanralili.

LK. AR (19) ditangkap dirumahnya di Desa Bontomatene, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros.

Diketahui sebelumnya bahwa LK. AR, berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh aparat Kepolisian Sektor Tanralili telah melakukan pengancaman terhadap LK. FR (17), Sabtu, 03 Desember 2022 sekitar jam 21. 30 Wita di Dusun Bira Bira, Desa Kurusumange, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros.

Terkait dengan Kasus tersebut aparat Kepolisian Sektor Tanralili mengamankan Barang Bukti berupa 3 Buah mata busur dan 1 Ketapel yang diduga telah digunakan LK. AR melakukan pengancaman terhadap LK. FR.

Saat ini LK. AR (19) sementara diamankan di Polsek Tanralili untuk dilakukan Penyidikan, terkait Motif pengancaman yang dilakukan LK
AR terhadap LK. FR Sementara dilakukan didalami Penyidik Polsek Tanralili.

Terhadap terduga Pelaku diancam Pasal 335 KUHPidana Younto Pasal 2 ayat 1 UU. Darurat No. 78 Tahun 1951 Tentang Senjata Tajam.

Kapolaek Tanralili Ipda Erwin D, S.Sos mengungkapkan bahwa saat ini pelaku dan barang bukti sementara diamankan di Polsek Tanralili untuk Proses Penyidikan sesuai hukum yang berlaku” tegasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *