Polres Maros_Kapolsek Tompobulu Akp Hendra Mangera S.H., bersama personil melaksanakan Imbauan Kamtibmas kepada warga Desa Kecamatan Tompobulu tentang larangan membakar pada kawasan Hutan dan Lahan (Karhutla ) bertempat di pertigaan batas Dusun Tala-tala Desa Bontomanai dan Desa Tompobulu, Selasa 15 Agustus 2023.
Turut hadir pada kegiatan, Kepala Dusun Tala-Tala Sadollah Desa Bontomanai serta tokoh masyarakat dan warga.
Imbauan / larangan berupa pemasangan Spanduk bertuliskan ” Diberitahukan Kepada Masyarakat Agar Tidak Membakar Hutan Dan Lahan Demi Kelangsungan Hidup Anak Cucu Kita” diharapkan agar masyarakat dapat memahami bahaya yang di timbulkan apabila melakukan pembakaran hutan dan lahan yang dapat berakibat fatal terlebih pada musim kemarau saat ini” ucap Akp Hendra
” Kebanyakan warga masyarakat tidak mengetahui dampak dari karhutla atau yang sering di sebut kebakaran hutan dan lahan, dampak-dampak yang ditimbulkan dari pembakaran hutan dan lahan ini adalah kabut asap menjadi tebal, lingkungan disekitar menjadi tidak sehat, penyakit yang timbul adalah Infeksi Saluran pernafasan (Ispa), jadi apabila masyarakat akan membuka lahan harus memahami melalui tahapan yang sudah di tentukan agar menjaga udara yang segar dan tidak berasap ” tambahnya.
“Sesuai Dengan UU RI No.32 Tahun 2019 Tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 187 KUHP, Barang Siapa Dengan sengaja Membakar Hutan bisa di Pidana Penjara 12 Tahun Penjara,” Pungkas Kapolsek Tompobulu.
.