Polres Maros_Dalam upaya untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah binaan Polsek Camba Kabupaten Maros, Bhabinkamtibmas Desa Rompegading Aipda Husain Kecamatan Cenrana melaksanakan giat sambang dan Imbauan kepada masyarakat tentang larangan membuka lahan dengan cara membakar di Dusun Pattiro Desa Rompegading Kecamatan Camba Kabupaten Maros, selasa 15 Agustus 2023
Dalam kegiatan Imbauan , Bhabinkamtibmas Desa Rompegading Kecamatan Cenrana Polsek Camba Aipda Husain memasang spanduk yang bertuliskan
” Diberitahukan Kepada Masyarakat Agar Tidak Membakar Hutan Dan Lahan Demi Kelangsungan Hidup Anak Cucu Kita” diharapkan agar masyarakat tahu tentang pentingnya menjaga lingkungan dan larangan keras membuka lahan dengan cara membakar karena dapat membahayakan keselamatan kita bersama.
Sesuai Dengan UU RI No.32 Tahun 2019 Tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 187 KUHP, Barang Siapa Dengan sengaja Membakar Hutan bisa di Pidana Penjara 12 Tahun Penjara.
Melalui sambang dan himbauan ini, Bhabinkamtibmas berharap masyarakat di Desa Rompegading memahami pentingnya menghindari tindakan membakar lahan, terutama dalam kondisi di musim kemarau dan rentan terjadinya kebakaran.